Perbedaan Fasilitas BPJS Kelas 1,2,3 yang Sedang Viral Usai Dihina Karyawan PT Timah
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Feb - 2025, 08:33
JATIMTIMES - BPJS Kesehatan saat ini sedang ramai dibicarakan menyusul dugaan hinaan yang berasal dari karyawan PT Timah.
Meski sudah ada permintaan maaf dari pihak PT Timah Tbk dan karyawan yang bersangkutan namun topik tersebut sejauh ini masih menjadi bahan hangat di kalangan masyarakat.
Baca Juga : Terjadi Titik Longsor Baru di JLS Kelok 9, Kendaraan Tak Bisa Melintas
Menyusul hal tersebut, masyarakat pun mulai bertanya-tanya mengenai perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3?
Diketahui, pemerintah sebelumnya mengumumkan akan menghapus kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Sebelumnya, BPJS Kesehatan dikategorikan menjadi kelas 1, 2, dan 3 sesuai fasilitas yang diperoleh.
Kelas tunggal yang diberi nama KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang sudah digodok sejak beberapa tahun lalu. Namun, besaran iuran kelas ini masih belum ditetapkan hingga saat ini.
Sebagai informasi, penghapusan kelas BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perbedaan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dengan KRIS
Berdasarkan aturan tersebut, yang membedakan keduanya adalah fasilitas ruang perawatan dan pelayanan ruang rawat inap. Untuk saat ini, ruang rawat inap yang diberikan kepada peserta sesuai dengan kelas iuran yang dibayar setiap bulannya.
Sementara itu, KRIS akan memberikan fasilitas yang sama kepada seluruh peserta, baik di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan perubahan ini, pasien kelas 1 BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang, kelas 2 berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas 3 berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.
Pada sistem yang baru atau KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur ini menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan pihak rumah sakit untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas ini.
Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Merujuk pasal 103A dan Pasal 104 dijelaskan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh maupun sebagian fasilitas rumah sakit...