Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Komisi E DPRD Jatim: Harus Diimplementasikan
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
28 - Jan - 2025, 08:21
JATIMTIMES - Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur redistribusi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sektor pendidikan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Poin pentingnya, kini guru dengan status ASN bisa mengajar di sekolah swasta. Aturan tersebut terbit, tak lepas dari peran Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim). Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno menegaskan, kebijakan tersebut adalah salah satu yang diperjuangkannya selama ini.
Baca Juga : Dewan Minta Pemkot Malang Tak Sia-Siakan Kesepakatan Dua Paguyuban Pedagang Pasar Besar
Sebagai salah satu motor penggerak utama lahirnya kebijakan tersebut, Untari menyebut aturan ini adalah bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap kesenjangan pendidikan di Jawa Timur, terutama yang melibatkan sekolah swasta.
“Perjuangan kami akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat mendengarkan usulan kita untuk membantu sekolah swasta yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian," ungkapnya di Surabaya, Selasa (28/1/2025).
"Namun, perjuangan ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mendorong implementasi yang optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” sambung Untari, sapaan akrabnya.
Legislator Dapil Malang Raya itu menuturkan, aturan tersebut menjadi angin segar bagi sekolah swasta yang selama ini menghadapi krisis tenaga pendidik. Dia menyebutkan bahwa redistribusi guru ASN ini merupakan solusi konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Menurutnya, peraturan ini tidak sekadar memindahkan guru dari sekolah negeri ke sekolah swasta, tapi juga memastikan bahwa tenaga pendidik tersebut ditempatkan sesuai kebutuhan. Sehingga, mereka dapat memberikan kontribusi yang maksimal di sekolah tujuan.
“Tidak boleh ada lagi guru yang hanya dipindahkan tanpa analisis kebutuhan. Setiap guru yang direlokasi harus memiliki peran penting di sekolah yang dituju, sehingga kehadiran mereka dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan,” tegasnya.
Meskipun peraturan ini telah diterbitkan, Untari mengingatkan bahwa jalan menuju pemerataan pendidikan masih panjang. Menurutnya, pemetaan data kebutuhan guru menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan redistribusi dilakukan secara adil dan efektif...