Pakar Unisma Soroti Pasal di RUU KUHP Rawan Tumpang Tindih Kewenangan

Editor

A Yahya

27 - Jan - 2025, 04:28

Dekan FH Unisma, Dr. Arfan Kaimuddin, SH, MH (ist)


JATIMTIMES - Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma), Dr. Arfan Kaimuddin, SH, MH, memberikan kritik tajam terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, beberapa ketentuan dalam RUU tersebut berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan yang dapat mengganggu integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam pernyataannya belum lama ini, Dr. Arfan secara khusus menyoroti Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP yang memungkinkan masyarakat melaporkan langsung sebuah kasus kepada kejaksaan apabila dalam waktu 14 hari laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Menurutnya, ketentuan ini berisiko menciptakan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga : Viral, Kemacetan Panjang di Bromo Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

“Kewenangan penyidikan adalah bagian integral dari sistem peradilan pidana yang diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP. Jika kejaksaan diperbolehkan langsung memproses laporan tanpa melalui mekanisme penyidikan polisi, ini dapat menciptakan ketidakharmonisan dalam proses hukum,” jelas Dr. Arfan.

Sebagai akademisi dengan konsentrasi hukum pidana, ia menekankan pentingnya pembagian kewenangan berdasarkan asas specialty dan separation of powers. Menurutnya, peran spesifik antara penyidik dan jaksa penuntut umum harus tetap dijaga untuk menghindari intervensi dan konflik kepentingan.

Dr. Arfan juga menyoroti bahwa Pasal 12 Ayat 11 berdampak negatif terhadap asas due process of law prinsip bahwa setiap proses hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang ketat dan akuntabel. “Jika penuntut umum langsung terlibat dalam penyidikan, hak-hak tersangka bisa terancam karena tidak ada pembagian kewenangan yang jelas,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa penyidikan merupakan tahap awal yang sensitif dalam sistem peradilan pidana. Kejaksaan, yang fungsi utamanya adalah memproses perkara hasil penyidikan, akan terbebani tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab kepolisian.

Pasal lain yang menjadi perhatian adalah Pasal 111 Ayat 2, yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk mengajukan permohonan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Menurut Dr. Arfan, hal ini melanggar prinsip peradilan yang adil dan imparsial (fair trial)...

Baca Selengkapnya


Topik

Pendidikan, unisma, ruu kuhp, arfan kaimuddin,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette