Mudah dan Praktis, Begini Cara Daftar NPWP Lewat Core Tax System!
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Jan - 2025, 06:50
JATIMTIMES - Pemerintah terus berinovasi dalam mendigitalisasi sistem perpajakan. Salah satu terobosan terbarunya adalah penggantian Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dengan Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Core Tax System dirancang untuk meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi dalam seluruh layanan perpajakan. Sistem ini memungkinkan wajib pajak melakukan berbagai layanan secara mandiri, termasuk pengisian SPT yang lebih mudah dan transparan.
Baca Juga : Cara Cek Daya Tampung SNBP UI 2025 Semua Program Studi
“Dengan sistem ini, transparansi akun wajib pajak akan semakin baik, mendukung kredibilitas data, dan mempermudah kepatuhan pajak,” ujar Sri Mulyani, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (24/1/2025).
Sistem baru ini memberikan kemudahan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan data dan mengambil keputusan berbasis informasi akurat. Dengan begitu, tingkat kepatuhan wajib pajak diharapkan meningkat, sekaligus mendukung kenaikan penerimaan negara.
Apa Itu Core Tax System?
Melansir laman resmi DJP, Core Tax Administration System adalah sistem teknologi informasi yang bertujuan mengotomatisasi proses bisnis perpajakan. Proses yang akan diautomatisasi meliputi pendaftaran wajib pajak, pengolahan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sistem ini hadir untuk mengatasi keterbatasan sistem sebelumnya yang masih bergantung pada data server pusat, sehingga tidak dapat mengakomodasi perubahan kebijakan yang dinamis. Core Tax dirancang untuk menciptakan institusi perpajakan yang lebih kredibel, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, pembaruan sistem ini juga diharapkan memperkuat sinergi antar lembaga, dengan tujuan akhir meningkatkan penerimaan negara melalui kepatuhan pajak yang lebih tinggi.
Proses yang Diotomatisasi
Ada 21 proses perpajakan yang akan dirancang ulang melalui Core Tax System, seperti:
• Pendaftaran wajib pajak.
• Pengelolaan SPT.
• Pengawasan wilayah dan ekstensifikasi.
• Pembayaran pajak.
• Pengelolaan data pihak ketiga.
• Penagihan, penyidikan, hingga manajemen wajib pajak.
• Penyelesaian keberatan dan banding.
• Pengelolaan dokumen dan data berkualitas.
• Edukasi perpajakan dan pengelolaan pengetahuan...