Banjir Grobogan Sebabkan Kereta Api di Surabaya Datang Terlambat, KAI Minta Maaf
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Jan - 2025, 07:13
JATIMTIMES - Banjir yang terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), berdampak pada terganggunya perjalanan kereta api. Hingga Rabu (22/1/2025), sejumlah kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya masih mengalami kelambatan kedatangan.
Kereta api datang terlambat akibat pengalihan pola operasi yang disebabkan adanya gangguan rintang jalan akibat banjir di wilayah Daop 4 Semarang. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, setidaknya sudah 6 perjalanan KA mengalami keterlambatan kedatangan.
KA yang mengalami keterlambatan kedatangan, yakni:
Baca Juga : Koordinasi dengan BPN, Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Lokasi HGB 656 Hektar Bukan di Pesisir Surabaya
1. KA 220 Kertajaya relasi Pasarsenen - Surabaya Pasarturi mengalami kelambatan lebih kurang 98 menit;
2. KA 108 Jayabaya relasi Pasarsenen - Malang mengalami kelambatan lebih kurang 92 menit;
3. KA 64 Sembrani relasi Gambir - Pasarsenen mengalami kelambatan lebih kurang 82 menit;
4. KA 4 Argo Bromo Anggrek relasi Gambir - Surabaya Pasarturi mengalami kelambatan lebih kurang 65 menit;
5. KA 78 Pandalungan relasi Gambir - Surabaya - Jember mengalami kelambatan lebih kurang 107 menit;
6. KA 126 Harina relasi Bandung - Surabaya Pasarturi mengalami kelambatan lebih kurang 102 menit;
7. KA 130 Gumarang relasi Pasarsenen - Surabaya Pasarturi mengalami kelambatan lebih kurang 102 menit;
8. KA 216 Majapahit relasi Pasarsenen - Malang mengalami kelambatan lebih kurang 90 menit.
Baca Juga : Update, Korban Longsor di Pekalongan Menjadi 19 Orang
"KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas adanya kelambatan ini," ungkap Luqman Arif, Rabu (22/1/2025).
Tak hanya meminta maaf, KAI juga memberikan kompensasi kepada para penumpang yang terdampak. "Sebagai kompensasi, para pelanggan terdampak akan dibagikan service recovery sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api," terangnya...