HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Dalam Penguasaan Dua PT Sejak 1996, Ini Penjelasan BPN Jatim
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Nurlayla Ratri
21 - Jan - 2025, 08:13
JATIMTIMES - Teka-teki pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan atau laut di wilayah Kabupaten Sidoarjo akhirnya terungkap. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kaanwil BPN Jatim) Lampri menyebut, HGB di laut terbagi menjadi 3 sertifikat yang dimiliki dua perusahaan.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. "Luasannya PT Surya Inti Permata 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare, PT Surya Inti Permata 219,31 hektare. Ada dua badan hukum di sana," ungkap Lampri, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga : Bupati Sanusi Resmikan Jembatan Turus-Ternyang Sumberpucung Malang
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa HGB tersebut telah terbit sejak tahun 1996 dan berakhir hingga tahun 2026. Dia mengakui, penerbitan HGB di laut adalah sebuah pelanggaran, kecuali lahan tersebut dijadikan reklamasi. "Tapi ini bukan reklamasi. Makanya menunggu investigasi, apakah abrasi, sehingga hilang, tanah musnah," paparnya.
"Setahu saya di sana nggak ada reklamasi. Tapi ini dari penilaian saya sendiri, bukan hasil investigasi, pure murni permohonan hak dari PT dari hasil pembebasan ganti penggarapan, mungkin loh ya itu," sambung Lamri.
Dia masih akan melakukan investigasi terkait asal mula penerbitan HGB tersebut. Bukan tidak mungkin pihaknya akan mencabut HGB tersebut. Namun, pihaknya menunggu hasil investigasi menyeluruh.
"Hari ini sudah turun lapangan, dan kita juga mencari dokumen. Pertama lakukan penelitian turun lapangan, melakukan pemotretan, merekam seluruh fisik di sana seperti apa yang terjadi, kroscek data kita, memberikan informasi lebih detail," tegasnya.
"Nanti lebih detailnya karena kami ini masih punya menteri, lebih berwenang menyampaikan informasi hasil dari investigasi. Secepatnya, dalam minggu ini Insya Allah sudah selesai," lanjutnya.
Baca Juga : KPK Resmi Tahan Bupati Situbondo dan Kadis PUPP Tersangka Korupsi Dana PEN
Lamri juga mengaku tidak tahu secara pasti sejauh ini HGB yang dikuasai dua PT tersebut digunakan untuk kepentingan apa...