KPK Resmi Tahan Bupati Situbondo dan Kadis PUPP Tersangka Korupsi Dana PEN

21 - Jan - 2025, 07:57

Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Kadis PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati menggunakan rompi tahanan KPK saat konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Selasa (21/01/2025). (Foto: Tangkapan Layar Live Channel YouTube KPK)


JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) dan Kadis PUPP, Eko Prionggo Jati (EPJ). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Penyidik KPK, Asep Guntur pada konferensi pers, Selasa (21/01/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga : Peringati Harjasda ke 166, Plt. Bupati Sidoarjo Ziarah ke Makam Mantan Bupati

 

"Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka Karna Suswandi (KS) dan tersangka EPJ (Eko Prionggo Jati) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi," ungkap Asep Guntur saat konferensi pers.

Asep juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Bupati Situbondo KS dan EPJ yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga PUPP Situbondo, sudah sejak tanggal 06 Agustus 2024.

"Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024," ujar Asep.

Penyidik KPK tersebut juga menjelaskan bahwa perbuatan tersangka KS dan  tersangka EPJ diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Modus operandinya yakni bahwa di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2022. Namun akhirnya pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK," jelas Asep...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, KPK, korupsi dana PEN,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette