Dewan Pastikan Usulan Moratorium Tempat Hiburan Malam Bukan untuk Hambat Investasi
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
21 - Jan - 2025, 11:57
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong adanya moratorium penerbitan izin tempat hiburan malam. Namun, usulan tersebut dipastikan tidak bermaksud untuk menghambat laju investasi di Kota Malang.
Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, moratorium tersebut dimaksudkan untuk mengevaluasi keberadaan tempat hiburan malam yang sudah ada di Kota Malang. Yakni evaluasi terkait dampak ekonomi, sosial dan dampak lainnya.
Baca Juga : Harga Emas Terus Merangkak Naik, Begini Cara Menabung Emas Antam sebagai Simpanan Investasi
"Karena informasi yang kami dapatkan juga, ada beberapa tempat hiburan yang akan berdiri atau beroperasi, ada di Blimbing, dan beberapa lagi. Jadi sambil yang ada ini ditertibkan, yang baru dihold dulu atau dimoratorium dulu," jelas Dito.
Artinya, lanjut Dito, moratorium ini diterapkan sampai tempat hiburan malam yang terindikasi beroperasi tidak sesuai ketentuan ini ditertibkan terkait perijinannya. Pasalnya, ada beberapa tempat hiburan malam yang disinyalir hanya mengantongi izin dan menuntaskan kewajiban Sebagai usaha restoran.
"Moratorium ini diterapkan sampai tempat-tempat yang terindikasi, yang eksisting ini dirapikan dulu. Artinya kami tidak menghambat itu, terbuka," tutur Dito.
Dirinya pun tak memungkiri adanya tempat hiburan malam di Kota Malang yang terus tumbuh menjadi kota besar. Namun evaluasi harus dilakukan. Setidaknya untuk memastikan sumbangsihnya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami tidak menghambat investor. Tetapi memang harus ditertibkan supaya memberikan dampak yang signifikan terhadap PAD. Jangan sampai mudaratnya lebih banyak daripada ekonominya," kata Dito.
Baca Juga : Tak Hanya Penegakan Hukum, Ditressiber Polda Jatim Juga Punya Cara Asyik ini Berantas Judol
Sehingga terdekat, dirinya menyarankan agar seluruh tempat hiburan malam yang ada saat ini, bisa dipanggil untuk diklarifikasi. Tepatnya untuk memastikan perijinan yang dikantongi dan kewajiban dalam pemenuhan pajaknya.
"Gak bisa dilakukan serta merta menutup. Lebih baik dirapikan, ditertibkan, dipanggil kemudian ditanyakan perizinannya, pengenaan pajaknya. Supaya pengusaha hiburan ini lebih optimal, terbuka juga terkait kontribusinya pada PAD Kota Malang," pungkas Dito.
