30 Januari 2025 Termasuk Cuti Bersama Imlek atau Tidak? Awas Jangan Sampai Salah
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
21 - Jan - 2025, 07:51
JATIMTIMES - Pada akhir bulan Januari 2025 ini, ada sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama sekaligus libur panjang akhir pekan atau long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk liburan. Hari libur Januari 2025 dan cuti bersama ini jatuh pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025.
Libur panjang ini terdiri dari peringatan dua hari besar keagamaan, yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek. Tidak hanya menjadi waktu libur, momen ini juga sarat dengan makna budaya dan spiritual yang mendalam. Dengan total libur hingga enam hari jika memanfaatkan cuti tambahan, masyarakat memiliki banyak opsi untuk mengatur waktu mereka.
Baca Juga : PP Nurul Jadid Jadi Tuan Rumah Harlah NU dan Rakerwil PWNU Jatim, Simak Jadwal Lengkap Kegiatannya
Namun, saat ini banyak masyarakat yang bertanya-tanya akankah libur panjang tersebut apakah sampai tanggal 30 Januari atau tidak? Berikut penjelasannya.
30 Januari 2025 Bukan Cuti Bersama
Dikutip dari SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tiga tanggal merah berdekatan di akhir Januari 2025. Ini rinciannya.
- Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Selain itu, ketiganya juga berdekatan dengan akhir pekan sehingga masa liburan semakin panjang. Ini jadwalnya.
• Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
• Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
• Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
• Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
• Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Berdasarkan ketentuan di atas, tanggal 30 Januari 2025 tidak termasuk cuti bersama. Tanggal 30 Januari bukan tanggal merah 2025.
Hari Libur Nasional 2025
Mengacu pada SKB 3 menteri, jumlah hari libur nasional pada kalender 2025 ditetapkan sebanyak 17 hari tanggal merah dan 10 hari cuti bersama...