6 Pemilik Warkop Cetol Pasar Gondanglegi Resmi Tersangka, Terbukti Eksploitasi Ekonomi dan Seksual Anak
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
20 - Jan - 2025, 07:28
JATIMTIMES - Polres Malang akhirnya menetapkan enam pemilik Warung Kopi (Warkop) Cetol yang beroperasi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan ungkap perkara tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat konferensi pers yang berlangsung di Halaman Lobi Utama Polres Malang, Senin (20/1/2025). "Para tersangka melakukan perekrutan, penampungan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur untuk dipekerjakan di warung kopi milik mereka," tuturnya.
Baca Juga : Jangan Sepelekan Kesehatan Gigi Anak, Dokter RSI Unisma: Pentingnya Perawatan Sejak Dini
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial S (41) asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; RS alias Mama Reni (53) asal Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang; LY alias Mami Luluk (20) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang berdomisili di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Sementara tiga tersangka lainnya masing-masing I (54) asal Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; SH alias Tomblok (54) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; dan S alias Papa Bedor (38) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Selain memiliki Warkop Cetol di dalam kawasan Pasar Gondanglegi, para tersangka juga membuka usaha Warkop Cetol di dekat rumah mereka masing-masing," terang Bayu.
Dalam menjalankan usahanya, dijelaskan Bayu, para tersangka mempekerjakan tujuh anak di bawah umur. Sementara para korban perempuan yang dipekerjakan tersebut masing-masing berusia antara 14 hingga 17 tahun.
"Satu orang tersangka ada yang mempekerjakan dua anak di bawah umur, sehingga kami hanya menerbitkan enam laporan polisi," tutur Bayu.
Tujuh orang korban tersebut masing-masing berinisial PAA (15) dan MR (17). Kedua korban berasal dari Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Sementara lima korban perempuan lainnya masing-masing berinisial VO (14) asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang; RPH (16) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang; PR (14) asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang; RL (16) asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang; dan MAF (15) asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang...