Sidang Sengketa Pilgub Jatim, KPU dan Khofifah-Emil Kompak Tolak Dalil Risma-Gus Hans
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
18 - Jan - 2025, 08:23
JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan untuk Perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, Jumat (17/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, KPU Jatim dan paslon Khofifah-Emil kompak menolak dalil yang disampaikan paslon Risma-Gus Hans selaku pemohon.
KPU Jatim selaku termohon membantah dalil manipulasi rekapitulasi dan penghitungan suara yang didasarkan atas stabilitas perolehan suara pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (pihak terkait) di angka 58,54 persen dari awal hingga akhir rekapitulasi.
Baca Juga : Viral Pelajar SMP Berkelahi Jadi Tontonan di Malang: Berawal Blayer Motor, Berujung Mediasi Damai
“Logikanya stabilitas angka tersebut justru menunjukkan perolehan suara yang masuk berimbang karena jika perolehan suara yang masuk tidak berimbang tentu mengakibatkan persentase perolehan suara calon tersebut akan semakin naik sementara yang lain akan semakin turun,” ujar kuasa hukum Termohon Josua Victor di hadapan majelis hakim panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (18/1/2025).
Termohon juga mengatakan pemohon tidak menguraikan secara jelas dan terperinci mengenai pengurangan suara pemohon dan penambahan suara pihak terkait. Pada faktanya tidak ada catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang spesifik menerangkan keberatan terkait dalil permohonan serta tidak ada rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu di tingkat kabupaten maupun provinsi terkait dalil permohonan pemohon.
KPU Jatim juga membantah dalil pemohon yang menyatakan penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) 100 persen di 86 TPS seperti TPS 01 Desa Giri Kecamatan Grogol Kabupaten Banyuwangi. Menurut termohon, yang terjadi sebenarnya adalah adanya kesalahan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menuangkan data pemilih dan pengguna hak pilih dalam form model C.Hasil-KWK-Gubernur, yang semestinya jumlah pemilih dalam DPT ditulis berdasarkan form model A.KabKo Daftar Pemilih, tetapi oleh KPPS ditulis berdasarkan C.Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK. Atas permasalahan tersebut telah dilaksanakan perbaikan oleh KPPS pada saat itu juga.
Sementara itu, Khofifah-Emil selaku pihak terkait menolak dalil paslon 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) yang menyebut terdapat total suara tidak sah sejumlah 1.204...