16 Tersangka Narkotika Jalani Asesmen Terpadu BNN Kabupaten Malang, Salah Satunya Pelajar SMK
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
18 - Jan - 2025, 10:01
JATIMTIMES - Awal tahun 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang telah melaksanakan kegiatan asesmen terpadu terhadap 16 orang kasus penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Mirisnya, satu dari belasan tersangka yang menjalani asesmen terpadu tersebut merupakan seorang pelajar.
Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo menyebut, para penyalahguna yang menjalani asesmen terpadu tersebut didominasi oleh para pemuda. Yakni pada rentang usia 20-30 tahun.
Baca Juga : Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Karangrejo Gelar Pembinaan di SMPN 1 Karangrejo
"Bahkan ada salah satu tersangka yang masih berstatus pelajar kelas XI di sebuah SMK di Kabupaten Malang (yang turut menjalani asesmen terpadu)," tutur Hendratmo pada JatimTIMES, Sabtu (18/1/2025).
Dijelaskan Hendratmo, pada kegiatan asesmen yang dilakukan Tim Assesment Terpadu (TAT) tersebut terdiri dari dua tim. Yakni tim asesmen hukum yang meliputi penyidik BNN, penyidik Polri dan Jaksa.
"Tugasnya menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana atau hukum, dan keterlibatan dalam jaringan," jelasnya.
Sedangkan tim kedua, lanjut Hendratmo, merupakan tim asesmen medis yang berasal dari unsur dokter dan psikolog. Dalam realisasinya, Dokter BNN Kabupaten Malang akan bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang. Sedangkan psikolog bersinergi dengan psikolog dari Lapas Perempuan Kelas II Malang.
"Tim asesmen medis bertugas menentukan tingkat adiksi atau kecanduan tersangka serta kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna narkotika," jelasnya.
Pada penekanannya, Hendratmo menyebut, pada serangkaian asesmen terpadu, BNN Kabupaten Malang hanya merekomendasi apakah para penyalahguna narkotika tersebut memang berhak mendapatkan haknya untuk rehabilitasi atau tidak.
"Nantinya para anggota TAT yang menentukan, apakah memang layak penyalahguna tersebut mendapatkan proses rehabilitasi dan bagaimana metode rehabilitasi yang harus dilakukan oleh penyalahguna," imbuhnya.
Sementara itu, diterangkan Hendratmo, bagi penyalahguna narkotika kategori ringan akan menjalani rehabilitasi rawat jalan di klinik BNN Kabupaten Malang. Sedangkan penyalahguna kategori sedang hingga berat akan menjalani rehabilitasi rawat inap di Lembaga Rehabilitasi Narkoba milik swasta maupun pemerintah...