Isi Lengkap Keputusan MenPAN-RB 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Jan - 2025, 05:38
JATIMTIMES - Regulasi baru yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Keputusan yang diberi nomor 16 Tahun 2025 ini membawa angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini menantikan kepastian status mereka. Dengan aturan ini, tenaga non-ASN memiliki peluang besar untuk memperoleh pengakuan formal dalam sistem kepegawaian nasional.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya