Kemenag Kabupaten Blitar: Akad Nikah di Luar KUA Kini Diperbolehkan

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

12 - Jan - 2025, 08:01

Ilustrasi akad nikah. (Foto: AI JatimTIMES)

JATIMTIMES – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menggantikan aturan sebelumnya, Permenag Nomor 22 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di tempat atau waktu tertentu. Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Kabupaten Blitar, Mukhroji, menyatakan bahwa perubahan ini...
Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, kemenag, akad nikah, kemenag kabupaten blitar,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat