Kemenag Kabupaten Blitar: Akad Nikah di Luar KUA Kini Diperbolehkan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
12 - Jan - 2025, 08:01
JATIMTIMES – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menggantikan aturan sebelumnya, Permenag Nomor 22 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di tempat atau waktu tertentu. Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Kabupaten Blitar, Mukhroji, menyatakan bahwa perubahan ini...
Baca Selengkapnya