Sopir Bus Maut di Kota Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Yunan Helmy
10 - Jan - 2025, 06:39
JATIMTIMES - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu. Pengemudi bus rombongan SMK TI Global Bali Badung itu dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan beruntun yang mengakibatkan 14 korban pada Rabu (8/1/2025) lalu.
"Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kedaluwarsa," ungkap Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga : Terjadi 141 Gempa Bumi di Jatim di Awal 2025
Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakhindra Trans berinisial RB.
Dijelaskan Komarudin, bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban dengan rincian 4 meninggal, 2 luka berat, dan sisanya luka ringan.
Bus itu hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dari Museum Angkut Kota Batu. Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi. Dari keterangan sementara, sopir berupaya menepikan kendaraan namun tak terkendali.
Bus kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama. Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas. Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno.
"Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakhindra Trans tersebut.
Baca Juga : Ahli Waris Korban Tewas Kecelakaan Bus di Batu Dapat Santunan Rp 50 Juta
Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal. Namun, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif.
Selain telah ditetapkannya tersangka MAS, Komarudin berharap dari hasil penyelidikan yang saat ini sedang berjalan dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta lain yang nantinya ditemukan.
"Sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT," ungkapnya.