GOR Baru Situbondo Belum Sesuai Standar Permenpora
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Jan - 2025, 02:51
JATIMTIMES - Gedung atau Gelanggang Olahraga (GOR) baru di Kabupaten Situbondo, tepatnya di Kecamatan Panarukan hingga saat ini, Jumat (10/01/2025) belum sesuai standar peraturan menteri pemuda dan olahraga (Permenpora) tahun 2018.
Seperti dikutip JATIMTIMES dari peraturan menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang standar prasarana olahraga berupa bangunan gedung olahraga pada Bab I Nomor 1.2 tentang ruang lingkup setidaknya ada 14 poin ruang lingkup yang harus sesuai standar.
Baca Juga : Bus Maut Batu: KIR Mati Jadi Sorotan, Ini Cara Perpanjangnya
14 poin ruang lingkup yang harus sesuai standar permenpora meliputi, tipologi gedung olahraga, lokasi, zona dan sirkulasi, arena, fasilitas pemain, ruang pengelola pertandingan/kegiatan, fasilitas media, fasilitas pengelola gedung olahraga, fasilitas penonton, fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas komunikasi (display board), utilitas bangunan, pencegahan bahaya kebakaran serta struktur dan bahan.
Dari 14 poin ruang lingkup standar tersebut, beberapa diantaranya masih belum sesuai standar karena menunggu pengerjaan tahap kedua, hal ini sampaikan oleh Mifta Farid Jamaluddin selaku Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo, Jumat (10/01/2025).
"Kalau sesuai sudah sesuai permenpora, namun ada beberapa hal belum memenuhi standar, untuk kemanan dan pencegahan kebakaran masih belum siap, sebab sumber air belum ada dan rencana masih di tahap 2, untuk instalasi dan pompa sudah ada," jelas Kabid Cipta Karya DPUPP yang akrab disapa Miftah itu.
Mengenai kesiapan untuk dipakai dalam pelaksanaan Porprov, Miftah mengungkapkan bahwa GOR baru belum siap untuk digunakan karena masih dalam proses pekerjaan tahap dua yang direncakan tahun ini.
"Masih belum siap mas, tahap dua masih dikerjakan tahun ini," ungkapnya.
Baca Juga : Pria Tewas Dibunuh di Dalam Barbershop Jombang
Pekerja tahap dua kata Miftah masih menunggu penetapan menteri keuangan tentang peraturan menteri keuangan mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan.
"Menanggapi terkait surat edaran bersama menteri dalam negeri (Mendagri) dan menteri keuangan (Menkeu) surat edaran bersama nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ, nomor SE-1/MK.07/2024 tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025. Pada Huruf E poin 8 dijelaskan untuk melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan," pungkasnya.