Kawal Mobil RI 36, Aksi Polisi Patwal Ini Malah Dikritik Netizen

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

09 - Jan - 2025, 07:53

Aksi polisi patwal yang tuai kritikan netizen. (Foto dari X)

JATIMTIMES - Pengawalan anggota polisi patwal (patroli dan pengawal) terhadap rombongan mobil pejabat kembali menjadi sorotan publik. Baru-baru ini beredar di media sosial, video yang menampilkan aksi polisi dengan mengendarai motor gede ketika sedang mengawal mobil pejabat berpelat RI 36.

Peristiwa ini terekam dibagikan oleh akun X @MafiaWasit. Dalam video tersebut, terlihat polisi patwal  menunjukkan tangan terhadap sopir taksi Silver Bird yang berjenis Toyota Alphard.

Baca Juga : Kejari Kota Malang Kawal Restitusi Kasus Evotrade

Aksi itu terjadi karena petugas tersebut sempat terhalang taksi Alphard yang hendak menyalip truk di depannya.

Terdengar bunyi klakson dari petugas patwal karena taksi ini jalannya sempat melintang di tengah jalan.

Sontak, polisi yang terlihat buru-buru itu sempat berhenti tepat di samping taksi Silver Bird sembari menunjuk-nunjuk pengendaranya.

Setelah itu, anggota polisi patwal ini langsung melaju kencang dan berbelok kiri ke arah jalan lain yang kemudian diikuti oleh mobil pejabat.

Meski belum diketahui kapan dan di mana lokasi dalam video itu terjadi,  unggahan video berisi aksi petugas patwal yang sempat menunjuk-nunjuk sopir taksi menjadi sorotan netizen. Tak sedikit dari mereka yang mengkritik aksi dari polisi patwal itu. 

"Buru-buru amat, kek kerja buat rakyat aja," komen akun @en****.

"Buru-buru amat padahal kondisi negara gini-gini aja," sahut akun @th***.

Diketahui, mobil pejabat dengan pelat nomor RI 36 itu dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penggunaan pelat nomor kendaraan khusus untuk pejabat Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Adanya peraturan tersebut, memungkinkan setiap kendaraan yang diperuntukkan bagi pejabat memiliki kode pelat mobil tertentu. 

Berikut adalah daftar pelat nomor mobil menteri dan pejabat Indonesia:

- RI 1: Presiden RI

- RI 2: Wakil Presiden RI

- RI 3: Istri Presiden

- RI 4: Istri Wakil Presiden

- RI 5: Ketua MPR

- RI 6: Ketua DPR

- RI 7: Ketua DPD

- RI 8: Ketua MA

- RI 9: Ketua MK

- RI 10: Ketua BPK

- RI 11: Ketua KY

- RI 12: Gubernur BI

- RI 13: Otoritas Jasa Keuangan

- RI 14 : Kementerian Sekretariat Negara

- RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan

- RI 16: Menko Perekonomian

- RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

- RI 18: Menko Kemaritiman

- RI 19: tadinya dipakai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

- RI 20 : Kementerian Dalam Negeri

- RI 21 : Kementerian Luar Negeri

- RI 22: Kementerian Pertahanan

- RI 23: Kementerian Agama

- RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

- RI 25: Kementerian Keuangan

- RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah

- RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

- RI 28: Kementerian Kesehatan

- RI 29: Kementerian Sosial

- RI 30 : Kementerian Ketenagakerjaan

- RI 31 : Kementerian Perindustrian

- RI 32 : Kementerian Perdagangan

- RI 33:Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

- RI 34 : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

- RI 35 : Kementerian Perhubungan

- RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika

- RI 37: Kementerian Pertanian

- RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

- RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan

- RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi

- RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

- RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)

Baca Juga : Ini Cara Klaim Battle Emote Pratama Arhan di Mobile Legends: Bang Bang

- RI 43 : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

- RI 44: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- RI 45: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

- RI 46: Jaksa Agung.

- RI 47 sampai RI 48: Sekretariat Kabinet, Kepala Intelijen Negara.

- RI 49 dan RI 51 : Wakil Ketua MPR.

- RI 52 sampai RI 54 : Wakil Ketua DPR.

- RI 55 dan RI 56 : Wakil Ketua DPD.

- RI 57 dan RI 58 : Wakil Ketua Mahkamah Agung.

- RI 59: Wakil Ketua BPK.

- RI 60: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

- RI 61: Ketua Komisi Yudisial.

- RI 62 : Wakil Ketua Komisi Yudisial.

- RI 63 : Gubernur Bank Indonesia.

- RI 64: Gubernur Lemhannas.

- RI 65: Ketua UKP4.

- RI 66 sampai RI 74: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

- RI 75: Kepala BNPB.

- RI 76: Wakil Ketua MPR.

- RI 77: Wakil Ketua DPR.

- RI 78 : Utusan Khusus Presiden.

- RI 79: Ketua BKPM.

- RI 80 dan RI 81: Utusan Khusus Presiden.

- RI 84: Panglima TNI.

- RI 85: Kapolri.

- RI 90 : Sekretaris Kementerian Setneg.

- RI 91 : Sekretaris Militer Presiden.

- RI 92: Sekretaris Presiden.

- RI 93 : Sekretaris Wakil Presiden.

- RI 94: Kepala Protokol Negara.

- RI 99 : Utusan Khusus Presiden.

- RI 100: Wakil Menteri Kementerian Pertahanan.


Topik

Peristiwa, Video viral, polisi patwal, polisi kawal mobil pejabat,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat