Mudah, Begini Langkah-Langkah Daftar NPWP Secara Online
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
08 - Jan - 2025, 07:46
JATIMTIMES - Bagi masyarakat berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan, salah satunya yakni sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP bukan hanya dibutuhkan untuk melaporkan dan membayar pajak, tetapi juga sering menjadi dokumen wajib dalam pengajuan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai bisnis.
Baca Juga : Poster Film Pabrik Gula Panen Kritik, Netizen Nilai Terlalu Vulgar
Sebelum memiliki NPWP, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran untuk membuatnya. Berkat kemajuan teknologi, kini pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis dan mudah karena dapat dilakukan secara online yang bisa diakses melalui ereg.pajak.go.id.
Namun selain melewati situs tersebut, kini pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan melalui Coretax Administration System (Coretax).
Sistem administrasi perpajakan itu baru diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 lalu. Melalui sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi Coretax.
Untuk memudahkan sobat JatimTimes, berikut tim JatimTimes telah merangkum langkah-langkah pendaftaran NPWP secara online baik melalui situs ereg.pajak.go.id ataupun melalui Coretax.
Cara Buat NPWP Online melalui ereg.pajak.go.id
Buat akun:
- Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
- Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
- Klik daftar
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
- Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
- Klik Daftar
- Akun berhasil dibuat
Pendaftaran:
- Login dengan email dan password yang telah dibuat
- Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
- Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
- Klik “Next”
- Beri centang pada kolom yang tersedia pada - setiap pernyataan
- Klik “Simpan” dan kirim permohonan
- Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
- Klik “Submit”
Verifikasi:
- Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
- Buka e-mail
- Salin kode token
- Tekan tombol kirim
- Permohonan NPWP online selesai.
Cara daftar NPWP online via Coretax
1. Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
Baca Juga : Anggaran Pemkab Blitar Turun Rp300 Miliar: Prioritas Pendidikan Tetap Diutamakan
3. Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.
4. Tentukan jenis registrasi yang diinginkan. Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
5. Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
6. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.
7. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda merupakan pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta.
8. Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semua sudah benar, klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP.
9. Setelah data terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data sudah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax.