BKD Jatim Ingatkan ASN Cerai Tanpa Izin Tertulis Bisa Kena Hukuman Disiplin

07 - Jan - 2025, 07:27

Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Disiplin ASN di lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim.

JATIMTIMES - Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang telah menikah, tidak bisa sembarangan jika hendak bercerai dengan pasangannya. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim mengingatkan agar setiap ASN yang hendak bercerai harus lebih dulu menyampaikan izin tertulis.

Demikian disampaikan Ketua Tim Disiplin dan Jiwa Korsa BKD Jatim Faristian Marga Narinta. Pesan tersebut diutarakan ketika ia menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan Disiplin ASN di lingkungan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim.

Baca Juga : Dua Penjual Arak Bali Ditangkap Polisi Saat Transaksi di Pucanglaban

Pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim itu, Faristian Marga Narinta menekankan pentingnya bagi ASN mengetahui peraturan disiplin secara mendalam. Ini agar ASN terhindar dari pelanggaran disiplin, termasuk peraturan mengenai izin perceraian ASN.

“Ini bukan berarti kami menghendaki ASN untuk bercerai. Namun ASN yang mau bercerai agar lapor kepada atasan langsung," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (7/1/2025).

Selain wajib lapor ke atasan langsung, ASN yang hendak bercerai juga harus mengurus izin secara tertulis. Dokumen yang perlu diurus yakni Surat Keputusan Izin Cerai dari Gubernur Jawa Timur apabila yang bersangkutan termasuk golongan III/a ke atas. "Untuk II/d ke bawah cukup oleh Kepala Perangkat Daerahnya," paparnya.

Artinya, izin tertulis bersifat wajib. Ketentuan terkait hal tersebut penting dipahami ASN. Pasalnya, jika menyalahi aturan, maka akan ada sanksi yang bisa diberikan kepada ASN tersebut. 

"Sebab bila ketahuan sudah cerai tanpa ada izin tertulis maka ASN tersebut akan dikenakan hukuman disiplin,” jelas Faristian.

Baca Juga : Kasus PMK Melonjak hingga 588 Kasus Baru dalam Sehari, Ini Langkah Disnak Jatim

Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim Haryo Bimo Bramantyo mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kewajiban dan hak yang didapatkan oleh ASN selama mengabdi di pemerintahan.

“Awal tahun merupakan momen yang tepat, semangat dan harapan baru agar ASN di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah semakin memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

 


Topik

Pemerintahan, bkd jatim, cerai, asn jatim, pemprov jatim,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat