DJBC Jatim II Mulai Urai Potensi Masalah Ihwal PPN naik 12 Persen
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
03 - Jan - 2025, 08:17
JATIMTIMES - Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang telah dimulai 1 Januari 2025 ternyata masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Oleh karena itu, Kanwil DJBC Jawa Timur II mengantisipasi dampak kebijakan tersebut terhadap peredaran rokok ilegal di pasar.
Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi mengungkapkan, kebijakan PPN 12 persen memiliki sisi positif dan negatif. Salah satunya, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.
Baca Juga : Bupati Sanusi Sambang Desa di Kecamatan Dampit, Tinjau Berbagai Potensi Ekonomi
Akan tetap, masyarakat dengan daya beli rendah memungkinkan akan beralih ke produk ilegal. Salah satunya yakni produk rokok yang saat ini masif terjual di pasaran. “Kenaikan PPN ini memang berdampak positif untuk penerimaan negara. Tetapi di sisi lain, produk ilegal berpotensi mengambil pasar,” kata Agus.
Menurut Agus, rokok ilegal diminati karena harga yang lebih murah dan kemampuan rasa yang tidak jauh dari rokok legal. Hal itu yang cukup mempengaruhi pasar saat ini. Dijelaskan Agus, hal ini menjadi tantangan besar DJBC Jatim II untuk mengatasi peredaran rokok ilegal. Nantinya, salah satu yang dilakukan yakni mengedukasi publik.
“Dengan harga yang jauh lebih murah, rokok ilegal akan menarik konsumen. Apalagi di tengah menurunnya daya beli masyarakat,” beber Agus.
Selain pemberantasan rokok ilegal, DJBC Jatim II mendorong ekspor produk rokok legal sebagai solusi. Agus menyebut, produk rokok khas Asia memiliki pasar yang potensial di luar negeri. Dukungan ini diharapkan, membantu pengusaha ilegal beralih menjadi produsen legal.
“Kami arahkan pengusaha rokok ilegal untuk berhenti dan fokus pada ekspor produk legal. Banyak negara menyukai rasa khas rokok Asia,” lanjut Agus.
Baca Juga : Awal Tahun, Kepala Diskop UKM Jatim Dorong Maksimalkan Penggunaan Anggaran
Untuk mendorong langkah ini, Agus mengaku pihaknya sangat intens berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait perizinan. Menurutnya, kemudahan proses perizinan merupakan langkah penting mendorong legalitas usaha. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas utama.
Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan dua PMK baru terkait tarif cukai hasil tembakau. PMK tersebut mengatur tarif cukai rokok elektrik dan harga jual eceran (HJE) produk tembakau. Meski tidak ada kenaikan tarif cukai, kenaikan HJE akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Penerapan PPN 12 persen juga akan diberlakukan secara selektif, hanya untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini bertujuan melindungi kebutuhan pokok masyarakat seperti minyak goreng, tepung dan gula. Namun, perubahan mendadak kebijakan ini sehari sebelum implementasi sempat memicu kekhawatiran masyarakat.