Mudah, Begini Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan PPPK
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
02 - Jan - 2025, 04:15
JATIMTIMES - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1 yang dinyatakan lulus selanjutnya harus mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
Diketahui, DRH NI adalah biodata atau data diri lengkap dari PPPK yang lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN), yang harus dilalui peserta setelah dinyatakan lulus seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Baca Juga : Arti R3 pada Pengumuman PPPK 2024, Lolos atau Tidak?
Setelah mengisi DRH, peserta akan memasuki usul penetapan NI PPPK pada 1-28 Februari 2025, di mana peserta sah menjadi pegawai pemerintah.
Sementara itu, bagi peserta yang belum lulus seleksi kompetensi, bisa kembali mengikuti seleksi pada kesempatan berikutnya. Pengisian DRH NI PPPK 2024 dilakukan melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dalam pengisian DRH NI ada sejumlah dokumen yang wajib diunggah. Salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dokumen SKCK tersebut diunggah dalam format PDF.
Menurut laman resmi Polri (polri.go.id), SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Surat keterangan resmi ini diterbitkan untuk keperluan tertentu seperti melamar kerja atau untuk pemberkasan seleksi PPPK. SKCK ini berisi catatan kriminal seseorang selama yang bersangkutan tinggal di wilayah hukum tertentu.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku habis, SKCK bisa diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Syarat Membuat SKCK:
1. Surat pengantar dari kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Fotokopi KTP atau SIM sesuai domisili.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi akta kelahiran.
5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar.
6. Sidik jari yang diambil di kantor polisi.
Berikut adalah cara membuat SKCK secara online:
1. Kunjungi laman resmi Polri di https://skck.polri.go.id.
2. Pilih menu "Form Pendaftaran" dan isi data diri sesuai KTP.
Baca Juga : Cara Mengganti Nomor KK Jika Kepala Keluarga Meninggal Dunia
3. Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto.
4. Setelah pengisian selesai, lakukan pembayaran melalui bank yang telah bekerja sama dengan Polri.
5. SKCK dapat diambil di Polres sesuai domisili dengan membawa bukti pendaftaran.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Pembayaran dilakukan langsung di kantor polisi tempat penerbitan SKCK.
SKCK diperlukan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) bagi peserta yang lolos seleksi PPPK. Oleh karena itu, pastikan dokumen ini disiapkan dengan baik untuk mempermudah proses administrasi.