Sepanjang 2024, Ribuan Miras Diamankan Polresta Malang
Reporter
Irsya Richa
Editor
Redaksi
02 - Jan - 2025, 12:23
JATIMTIMES - Sejak awal Januari hingga 30 Desember 2024, Sat Samapta Polresta Malang Kota berhasil menyelesaikan 95 kasus tindak pidana ringan (Tipiring) di wilayah Kota Malang. Jumlah penyelesaian ini lebih tinggi 12,6 persen dibanding 2023 silam.
“Jumlah penyelesaian tipiring ini naik di 2024,” ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono saat rilis akhir tahun 2024, di Mapolresta Malang Kota.
Baca Juga : Kecelakaan Lalu Lintas di Blitar Naik Drastis, 235 Nyawa Melayang Sepanjang 2024
Dalam 95 kasus yang diselesaikan, total jumlah barang bukti sebanyak 1125 botol minuman keras (miras) dari beragam merek. Yang nantinya barang bukti ini akan dilakukan pemusnahan.
Jumlah penyelesaian tersebut jauh lebih banyak dari tahun 2023 dengan jumlah kasus Tipiring sebanyak 83 kasus. Terdapat barang bukti sebanyak 302 botol miras.
Dengan rincian, jenis kasus mabuk pada 2024 terdapat 64 kasus. Jumlah ini turun jika dibandingkan pada 2023 yang mencapai 70 kasus.
Kemudian ada kasus penjual sebanyak 26 kasus pada 2024. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2023 yang hanya 12 kasus. Lalu ada kasus parkir, pada 2024 ada 5 kasus dan 1 kasus di 2023.
Nanang Haryono juga mengajak masyarakat ikut serta dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas Kota Malang. Serta semakin sadar hukum terlebih pendidikan di tingkat keluarga.
Baca Juga : Sepanjang Libur Nataru, KAI Daop 8 Surabaya Catat Ratusan Ribu Pelanggan di Stasiun Malang
Kemudian tidak mengonsumsi miras demi kondusifitas Kota Malang. “Dimohon masyarakat jauhi miras, jauhi judi online,“ imbau Nanang.
Nanang juga menegaskan, jika didapati masih ada pelanggaran, kejahatan, tetap akan diproses secara hukum. Pihaknya tidak akan tebang pilih.
“Kami dari jajaran Polresta Malang Kota akan melaksanakan tindakan tegas terukur akan kami laksanakan proses hukum,” tutup mantan Kapolresta Banyuwangi ini.