Vaksin PMK Sudah Kedaluwarsa, Peternak Harus Vaksin Mandiri ke Dokter Hewan
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
Yunan Helmy
31 - Dec - 2024, 07:08
JATIMTIMES - Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Ngawi Eko Yudo Nurcahyo menyampaikan bahwa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) bukan hanya tanggung jawab DPP, melainkan juga menjadi tanggung jawab peternak.
Ia juga menghimbau agar para peternak secara rutin melakukan vaksinasi agar ternak sehat serta menjaga kebersihan kandang untuk mencegah penyebaran penyakit.
Baca Juga : Volume Sampah di Kota Batu Diprediksi Meningkat Hingga 60 Ton saat Pergantian Tahun
“Wabah PMK bukan tanggung jawab DPP saja, tetapi juga peternak. Kami mengimbau peternak untuk lebih aktif menjaga kesehatan ternak,” ujar Eko Yudo.
Namun, meskipun pemerintah terus mengingatkan pentingnya vaksinasi, vaksin yang disediakan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Ngawi sudah tidak berlaku lagi. Vaksin yang tersedia sebelumnya telah expired (kedaluwarsa) pada Oktober lalu, sehingga pemerintah tidak dapat mengalokasikan vaksin baru.
Untuk itu, Eko Yudo menginstruksikan kepada para peternak agar melakukan vaksinasi secara mandiri dengan menggunakan dana swadaya mereka sendiri. Pemerintah tidak lagi menyediakan vaksin, sehingga solusi ini diharapkan dapat membantu mengurangi risiko penyebaran PMK di kalangan ternak.
Dalam upaya membantu peternak, Dinas Perikanan dan Peternakan Ngawi juga memiliki sejumlah tenaga ahli yang dapat dihubungi. Terdapat 12 petugas ASN veteriner dan 2 paramedik yang siap memberikan pelayanan. Selain itu, ada sekitar 32 orang yang membuka praktik mandiri dan dapat dihubungi untuk melakukan vaksinasi.
“Peternak bisa melakukan vaksinasi dengan menghubungi petugas praktik mandiri yang ada di wilayah Ngawi. Tentunya, hal ini dilakukan dengan swadaya dari peternak itu sendiri,” ucap Eko Yudo.