Segini Tarif Resmi Mendaki dan Berkemah di Ranu Kumbolo!
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Dec - 2024, 08:28
JATIMTIMES - Gunung Semeru, salah satu destinasi favorit para pecinta alam, kini kembali dibuka untuk pendakian setelah mendapat peninjauan langsung dari Menteri Kehutanan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Pembukaan jalur ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor: PG.11/T.8/TU/KSA.5.1/B/12/2024 oleh Kepala Balai Besar, Rudijanta Tjahja Nugraha, SHut Msc.
Mulai 23 Desember 2024, jalur pendakian Gunung Semeru resmi dibuka dengan batas maksimal pendakian hingga Ranu Kumbolo. Setiap harinya, kuota pendaki dibatasi hanya untuk 200 orang dengan durasi perjalanan 2 hari 1 malam.
Baca Juga : 137 Ribu Siswa di Kota Malang jadi Sasaran Program Makan Bergizi Gratis
Bagi calon pendaki, tiket pendakian harus dibeli secara online melalui situs resmi bookingsemeru.bromotenggersemeru.org. Pemesanan tiket wajib dilakukan maksimal H-3 sebelum hari pendakian, dan pembayaran tiket akan langsung disetorkan ke kas negara.
Pendaki diwajibkan melakukan pelaporan (check-in) di Kantor Resort Ranupani antara pukul 08.00 - 14.00 WIB. Adapun batas waktu keberangkatan menuju jalur pendakian adalah maksimal pukul 15.00 WIB.
Seluruh pendaki harus menyelesaikan pendakian dan melakukan check-out paling lambat pukul 16.00 WIB di hari terakhir pendakian.
Untuk detail prosedur lebih lanjut, pendaki dapat mempelajari informasi selengkapnya saat melakukan pemesanan tiket secara online.
Baca Juga : Viral, Wisatawan Religi di Sunan Gresik Ngeluh Digetok Tarif Parkir Rp 150 Ribu
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, berikut adalah tarif resmi pendakian dan berkemah di Gunung Semeru, yang berada di Kelas II:
Wisatawan Nusantara
• 2 hari kerja: Rp73.000
• 1 hari kerja + 1 hari libur: Rp83.000
• 2 hari libur: Rp93.000
Wisatawan Mancanegara
• Hari kerja dan hari libur: Rp435.000
Tarif ini mencakup izin untuk mendaki dan berkemah di kawasan Gunung Semeru hingga Ranu Kumbolo...