Langganan Netflix hingga YouTube Premium Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
24 - Dec - 2024, 10:46
JATIMTIMES - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN ini rupanya tidak hanya berdampak pada barang-barang mewah, tetapi juga pada sejumlah layanan digital yang sering digunakan masyarakat, seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya