Langganan Netflix hingga YouTube Premium Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasannya

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

24 - Dec - 2024, 10:46

Ilustrasi netflix, YouTube premium terkena PPN 12 persen pada 2025 mendatang. (Foto Pixabay)

JATIMTIMES - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN ini rupanya tidak hanya berdampak pada barang-barang mewah, tetapi juga pada sejumlah layanan digital yang sering digunakan masyarakat, seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Serba Serbi, Netflix, YouTube premium, PPN 12 persen, pajak pertambahan nilai,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat