Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 M di Kasus Timah
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
23 - Dec - 2024, 04:14
JATIMTIMES - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Jakpus, Senin (23/12/2024).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya