Daftar UMK Jawa Timur 2025: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

20 - Dec - 2024, 10:13

Potret uang pecahan rupiah. (Foto: Shutterstock)


JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 daerah di provinsi tersebut. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 19 Desember 2024, pukul 00.10 WIB, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. 

Kenaikan UMK tahun 2025 di Jawa Timur berkisar antara 5 persen hingga 7,5 persen per daerah, tergantung wilayahnya. 

Baca Juga : Universitas Brawijaya Kembangkan Bisnis FnB di Rest Area Tol

Kota Surabaya kembali mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Timur sebesar Rp 4.961.753. Sementara Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp 2.335.209. 

Nuruddin Hidayat, Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, menjelaskan bahwa kenaikan UMK di provinsi ini dibedakan berdasarkan wilayah. 

Untuk wilayah Ring-1 Jatim yang meliputi daerah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan mengalami kenaikan UMK sebesar 5 persen. Sedangkan wilayah di luar Ring-1 Jatim mengalami kenaikan berkisar antara 6,5 persen hingga 7,5 persen, dengan tujuan mengurangi disparitas upah antara wilayah. 

Baca Juga : Tata Parkir di Kayutangan Saat Nataru, 96 Personel Disiagakan

Berikut daftar lengkap UMK di 38 kabupaten/kota Jawa Timur untuk tahun 2025:
• Kota Surabaya: Rp 4.961.753
• Gresik: Rp 4.874.133
• Sidoarjo: Rp 4.870.511
• Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890
• Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026
• Kabupaten Malang: Rp 3.553.530
• Kota Malang: Rp 3.507.693
• Kota Batu: Rp 3.360.466
• Kota Pasuruan: Rp 3.358.557
• Jombang: Rp 3.137.004
• Tuban: Rp 3.050.400
• Kota Mojokerto: Rp 3.031.000
• Lamongan: Rp 3.012.164
• Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407
• Kota Probolinggo: Rp 2.876.657
• Jember: Rp 2.838.642
• Banyuwangi: Rp 2.810.139
• Kota Kediri: Rp 2.572.361
• Bojonegoro: Rp 2.525.132
• Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811
• Kota Blitar: Rp 2.481.450
• Tulungagung: Rp 2.470.800
• Lumajang: Rp 2.429.764
• Kota Madiun: Rp 2.422.105
• Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974
• Magetan: Rp 2.406.719
• Sumenep: Rp 2.406.551
• Nganjuk: Rp 2.405.255
• Ponorogo: Rp 2.402.959
• Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321
• Ngawi: Rp 2.397.928
• Bangkalan: Rp 2.397.550
• Trenggalek: Rp 2.378.784
• Pamekasan: Rp 2.376.614
• Pacitan: Rp 2.364.287
• Bondowoso: Rp 2.347.359
• Sampang: Rp 2.335.661
• Situbondo: Rp 2.335.209 

Sebelum UMK disahkan, FSPMI Jatim menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu, 18 Desember 2024. Namun, setelah keputusan diumumkan, mereka menerima kebijakan tersebut.


Topik

Ekonomi, Upah Minimum Kota, UMK, jawa timur,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette