Daftar UMK Jawa Timur 2025: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

20 - Dec - 2024, 10:13

Potret uang pecahan rupiah. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 daerah di provinsi tersebut. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 19 Desember 2024, pukul 00.10 WIB, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. 

Kenaikan UMK tahun 2025 di Jawa Timur berkisar antara 5 persen hingga 7,5 persen per daerah, tergantung wilayahnya. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Ekonomi, Upah Minimum Kota, UMK, jawa timur,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat