Daftar UMK Jawa Timur 2025: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Dec - 2024, 10:13
JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 daerah di provinsi tersebut. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 19 Desember 2024, pukul 00.10 WIB, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Kenaikan UMK tahun 2025 di Jawa Timur berkisar antara 5 persen hingga 7,5 persen per daerah, tergantung wilayahnya.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya