Bea Cukai Malang Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Kota Batu Selama 2024
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
20 - Dec - 2024, 01:26
JATIMTIMES - Puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Barang ilegal itu merupakan hasil dari penindakan operasi gabungan di wilayah Kota Batu sepanjang tahun 2024.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan, hasil tersebut perlu diketahui publik dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan.
Baca Juga : Polres Jombang Musnahkan 3.627 Botol Miras Jelang Nataru
"Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu menyampaikan hasil operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebagai bagian dari edukasi penegakan hukum kepada Masyarakat," ujar Gunawan dalam rilis pers, Jumat (20/12/2024)
Dalam rilis pers di Balai Kota Among Tani Kota Batu itu, Gunawan membeberkan, pada tahun 2024 telah dilakukan beberapa operasi gabungan antara Bea Cukai Malang dengan Pemerintah Kota Batu. Beberapa lokasi telah ditemukan ribuan barang bukti rokok ilegal yang hendak diedarkan.
Gunawan merincikan, penindakan di antaranya dilakukan tanggal 3 Desember 2024 pada Toko di Jalan Suropati, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.280 bungkus dengan total 24.200 batang, dengan total nilai barang Rp34.297.000.
"Diketahui pada penindakan 3 Desember lalu ada potensi kerugian negara sebesar Rp18.562.000," paparnya.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2024, kembali dilakukan operasi gabungan pada Toko di Jalan Bima, Desa Pendem Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Di sana, petugas menemukan pemilik toko menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 166 bungkus dengan total 3276 batang.
"Selanjutnya di tanggal 19 Desember dilakukan operasi dan didapat barang bukti senilai Rp4.520.880, dengan kerugian negara sebesar Rp2.462.136," sambungnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya