Bea Cukai Malang Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Kota Batu Selama 2024

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

20 - Dec - 2024, 01:26

Rilis pers hasil penindakan BKC ilegal oleh Bea Cukai Malang di Kota Batu selama 2024.(Foto: Dokumen KPPBC Tipe Madya Cukai Malang)


JATIMTIMES - Puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Barang ilegal itu merupakan hasil dari penindakan operasi gabungan di wilayah Kota Batu sepanjang tahun 2024.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan, hasil tersebut perlu diketahui publik dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan.

Baca Juga : Polres Jombang Musnahkan 3.627 Botol Miras Jelang Nataru

"Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu menyampaikan hasil operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebagai bagian dari edukasi penegakan hukum kepada Masyarakat," ujar Gunawan dalam rilis pers, Jumat (20/12/2024) 

Dalam rilis pers di Balai Kota Among Tani Kota Batu itu, Gunawan membeberkan, pada tahun 2024 telah dilakukan beberapa operasi gabungan antara Bea Cukai Malang dengan Pemerintah Kota Batu. Beberapa lokasi telah ditemukan ribuan barang bukti rokok ilegal yang hendak diedarkan.

Gunawan merincikan, penindakan di antaranya dilakukan tanggal 3 Desember 2024 pada Toko di Jalan Suropati, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.280 bungkus dengan total 24.200 batang, dengan total nilai barang Rp34.297.000.

"Diketahui pada penindakan 3 Desember lalu ada potensi kerugian negara sebesar Rp18.562.000," paparnya.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2024, kembali dilakukan operasi gabungan pada Toko di Jalan Bima, Desa Pendem Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Di sana, petugas menemukan pemilik toko menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 166 bungkus dengan total 3276 batang.

"Selanjutnya di tanggal 19 Desember dilakukan operasi dan didapat barang bukti senilai Rp4.520.880, dengan kerugian negara sebesar Rp2.462.136," sambungnya.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, rokok ilegal, bea cukai, kota batu,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette