Nataru 2024/2025, Menhub Gencarkan Penertiban Calo di Terminal Purabaya Bungurasih
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
20 - Dec - 2024, 10:50
JATIMTIMES - Praktik calo pencari penumpang yang tidak sesuai aturan di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, menjadi sorotan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Praktik tersebut berdampak pada kenyamanan penumpang.
Karena itu, selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Dudy memerintahkan agar penertiban praktik calo pencari penumpang terus digencarkan. Ia mendorong keamanan dan kebersihan di kawasan terminal perlu ditingkatkan karena menjadi kunci bagi kenyamanan masyarakat.
Baca Juga : MTsN 2 Kota Malang Antusias Ikuti Pelatihan Jurnalistik Jatimtimes, Langsung Terjunkan 6 Tim Kehumasan
Ini disampaikan setelah melakukan tinjauan di Terminal Purabaya. "Penertiban para pencari penumpang di terminal perlu digencarkan, agar masyarakat nyaman," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).
"Keamanan, baik di terminal maupun di sepanjang perjalanan juga perlu dijaga. Bus-bus di ramp check untuk keselamatan. Jangan lupa kebersihan terminal juga terus dipastikan. Pandangan terhadap terminal ini harus ditingkatkan," sambungnya.
Penumpang Terminal Purabaya diperkirakan akan meningkat 26 - 37 persen pada masa Nataru 2024/2025 ini. Pada hari biasa, Terminal Purabaya melayani total keberangkatan dan kedatangan penumpang rata-rata 32.017 penumpang per hari.
Sementara, pada masa Nataru 2024/2025 nanti, diprediksi jumlah penumpang yang dilayani mencapai rata-rata 42.038 penumpang per hari. Untuk mengantisipasi kepadatan penumpang tersebut, ada sejumlah langkah yang telah dan akan dilakukan.
Pertama, membuka posko Nataru di 4 titik untuk melayani masyarakat. Kedua, membuka pos media center sebagai pusat informasi masyarakat terkait angkutan pada masa Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Ketiga, menyediakan petugas jaga di sejumlah titik. Keempat, membuka terminal selama 24 jam penuh dengan pembagian 2 jadwal operasional (shift). Kelima, melakukan pemeriksaan kelaik jalanan kendaraan bus (ramp check). Keenam dengan melakukan antisipasi dan penertiban pada area-area rawan kemacetan lalu lintas.
Baca Juga : Baca Selengkapnya