Mulai Tahun Depan, Transaksi Pakai Uang Elektronik Terkena PPN 12 Persen: Jadi Segini Dalam Satu Kali Transaksi

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

19 - Dec - 2024, 01:37

Ilustrasi transaksi pakai uang elektronik. (Foto dari Kompas)

JATIMTIMES - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) PPN adalah pajak tidak langsung, yang disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Serba Serbi, transaksi elektronik, ppn, pajak naik, kemenkeu,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat