Mulai Tahun Depan, Transaksi Pakai Uang Elektronik Terkena PPN 12 Persen: Jadi Segini Dalam Satu Kali Transaksi
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
19 - Dec - 2024, 01:37
JATIMTIMES - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) PPN adalah pajak tidak langsung, yang disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya