Imigrasi Blitar 2024: Pelayanan Unggul untuk Masyarakat, Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
19 - Dec - 2024, 10:40
JATIMTIMES - Kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar selama tahun 2024 dinilai memuaskan dengan sejumlah pencapaian yang signifikan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudhistira dalam konferensi pers akhir tahun di kantornya, Jalan Raya Mastrip, Srengat, Kabupaten Blitar (18/12/2024).
Arief merinci capaian tersebut mulai dari pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, hingga inovasi pelayanan yang menyentuh masyarakat luas.
Baca Juga : Kampung Pancasila Fest Sukses Digelar, Wali Kota Santoso: Kota Blitar Jadi Laboratorium Nasionalisme
Salah satu capaian utama adalah penerbitan paspor yang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Blitar menerbitkan 31.871 paspor, naik tipis dari 31.589 paspor pada 2023. Permohonan paspor ini didominasi oleh pekerja migran Indonesia (PMI) serta jamaah haji dan umrah. Selain itu, paspor untuk keperluan pendidikan dan wisata menunjukkan peningkatan.
“Kami mencatat tren positif dalam penerbitan paspor. Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kami semakin meningkat,” ujar Arief Yudhistira dalam penjelasannya.
Di samping penerbitan paspor, Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian berhasil menangani 160 kasus penolakan terduga TKI non-prosedural. Jumlah ini sedikit turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 163 kasus.
Arief menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen mengawasi keberangkatan pekerja migran agar sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
Dalam aspek penegakan hukum, Kantor Imigrasi Blitar juga mencatat kinerja yang menonjol. Selama 2024, mereka melakukan deportasi terhadap dua warga negara Pakistan karena dinilai mengganggu ketertiban masyarakat. Deportasi ini tidak hanya sekadar pemulangan, tetapi juga disertai penyerahan donasi dari kedua WN Pakistan tersebut kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Blitar.
Tahun 2024, seorang wanita muda berinisial IJ (19), yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura telah dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Deportasi dilakukan karena IJ terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan melebihi izin tinggal atau overstay di wilayah Kabupaten Blitar selama lebih dari 10 tahun. Selama ini, IJ diketahui berdomisili di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan Hairil Anwar (44), WNA asal Malaysia, karena tinggal melebihi batas izin tinggal selama 269 hari di Tulungagung. Hairil, yang menikah dengan WNI setempat, tidak memperpanjang izin meski memiliki kesempatan untuk pulang ke negaranya. Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudhistira menyatakan kasus ini dipicu masalah pribadi yang menghambat kepulangan Hairil.
Hairil kini akan dideportasi ke Malaysia setelah koordinasi dengan pihak kedutaan dan keluarganya. Arief menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal oleh WNA. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga asing agar mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia.
“Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum kami tidak hanya represif, tetapi juga membawa dampak sosial yang positif bagi masyarakat,” jelas Arief.
Selain itu, tercatat 290 kegiatan pengawasan dan penindakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Dari kegiatan ini, ditemukan pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa, termasuk tindakan administratif berupa detensi terhadap 16 orang asing. Sebagian besar kasus melibatkan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang kelebihan batas waktu izin tinggal.
Tak hanya itu, koordinasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) turut menjadi sorotan. Sepanjang tahun, tiga rapat koordinasi dan tiga operasi gabungan digelar di Blitar, Tulungagung, dan kota sekitarnya. Kegiatan ini difokuskan pada lokasi-lokasi strategis seperti pabrik, universitas, dan perusahaan.
Baca Juga : Tim Risma-Gus Hans Klaim Suara Nol di Ribuan TPS, Bawa Gugatan ke MK
Kantor Imigrasi Blitar juga memperkenalkan berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Beberapa program unggulan di antaranya Sambang Sakit, yang memungkinkan petugas datang langsung ke rumah pemohon paspor yang sedang sakit untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto. Ada pula Sambang Haji yang mempermudah pembuatan paspor bagi calon jamaah haji.
“Program seperti Sambang Sakit dan Sambang Haji adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan pelayanan keimigrasian yang adil dan mudah,” ujar Arief.
Tak hanya itu. Layanan inovatif seperti Drive Thru Paspor, Imigrasi Goes to School, dan Imigrasi Goes to Campus mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. Melalui program ini, Kantor Imigrasi aktif mendatangi sekolah dan kampus untuk memberikan edukasi terkait keimigrasian. Layanan lain seperti Pandora, platform pelaporan keberadaan orang asing, dan Antrian SMART juga berhasil meminimalisir antrean panjang di kantor.
“Kami ingin pelayanan di Kantor Imigrasi Blitar lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tambah Arief.
Dalam hal penggunaan anggaran, Kantor Imigrasi Blitar mencatat realisasi sebesar Rp 11,04 miliar, atau 94,19% dari total anggaran tahunan. Efisiensi ini mendukung berbagai program inovatif serta kegiatan operasional kantor. Selain itu, sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Blitar juga aktif berbagi pengalaman melalui program studi tiru. Sebanyak empat studi tiru dilakukan ke kantor imigrasi lain, termasuk Bandung dan Cirebon, sementara enam kunjungan studi tiru diterima dari berbagai kantor imigrasi di Indonesia.
Dalam penutup konferensi, Arief Yudhistira menegaskan bahwa peningkatan pelayanan akan terus menjadi prioritas utama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Dengan inovasi dan koordinasi yang baik, pihaknya optimis dapat terus memberikan pelayanan terbaik serta menjaga kedaulatan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.
“Kinerja tahun ini adalah hasil kerja keras seluruh tim di Kantor Imigrasi Blitar. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan memastikan pelayanan semakin baik di tahun mendatang,” pungkas Arief.
Dengan berbagai capaian ini, Kantor Imigrasi Blitar menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pelayanan keimigrasian serta pengawasan terhadap perlintasan orang asing di wilayah Blitar dan sekitarnya. Masyarakat pun diharapkan semakin terbantu dengan layanan-layanan yang inovatif dan berorientasi pada kepuasan publik.