Mediasi Kasus Guru Dilaporkan ke Polres Malang Berjalan Alot, Wali Murid Sempat Tolak Damai
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
17 - Dec - 2024, 07:37
JATIMTIMES - Polres Malang menggelar mediasi lanjutan kasus guru dipolisikan wali murid, Senin (16/12/2024). Agenda mediasi ketiga tersebut berjalan alot, pihak wali murid yang mempolisikan guru dari anaknya tersebut dikabarkan sempat menolak untuk berdamai.
Guru yang dilaporkan wali murid dari siswanya tersebut bernama Subhan. Guru berusia 42 tahun tersebut merupakan warga Desa Kromengan, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Bupati Malang Buka Agenda Gelar Karya P5, Tekankan Karakter Pancasila pada Siswa
Subhan merupakan guru agama Islam dan seni budaya di MI Miftakhul Huda, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Dia dilaporkan ke polisi karena mendisiplinkan muridnya dengan cara memukul menggunakan paralon pelindung kabel.
Sementara murid yang dipukul berinisial A. Korban merupakan siswa MI kelas 5. Berdasarkan keterangan terlapor, yakni guru beserta sejumlah saksi, korban dipukul karena mengumpat dengan kata kasar. Namun, keterangan tersebut tidak diakui oleh pihak korban maupun wali murid yang melayangkan laporan ke Polres Malang.
"Berdasarkan keterangan terlapor dan saksi, (korban) dipukul menggunakan pipa kurang lebih (sepanjang) 40-an sentimeter," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana, Senin (16/12/2024).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, paralon tersebut pecah usai digunakan memukul korban. "Apakah paralonnya itu sudah buruk (kualitasnya) atau bagaimana, kami tidak paham. Tapi yang pasti berdasarkan keterangan korban, alat yang dipukulkan berupa paralon itu ketika dipukulkan pecah," terang Erlehana.
Usai kejadian tersebut, sang guru meminta maaf dan sempat hendak melihat kondisi korban. Namun, kabarnya itikat dari sang guru tersebut ditolak oleh muridnya.
Di sisi lain, paralon yang sudah pecah tersebut kemudian dikumpulkan menggunakan sapu dan dibuang oleh gurunya. "Pipanya juga sudah tidak ada, sudah pecah dan disapu, dibuang saat setelah kejadian. Barang bukti sampai saat ini tidak kami dapatkan, karena sudah dibuang. Sehingga kami buatkan daftar pencarian barang bukti," ujarnya.
Erlehana menyebut, peristiwa guru memukul muridnya tersebut terjadi pada akhir Agustus 2024. "Kemudian dilaporkan sesaat setelah kejadian," imbuhnya...