Pemkab Malang Terima Penghargaan Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
14 - Dec - 2024, 09:26
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman RI terkait kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Penghargaan ini cukup membuat bahagia jajaran Pemkab Malang. Pasalnya, Ombudsman RI telah memberikan nilai 94,66 atas penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. Dengan nilai 94,66 tersebut, Pemkab Malang juga menjadi zona hijau atau kualitas tertinggi (A) dalam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
Penyerahan penghargaan ini pun langsung dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur Agus Muttaqin kepada Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang mewakili Bupati Malang HM. Sanusi.
Penghargaan ini merupakan bukti nyata bahwa Pemkab Malang berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akuntabel, cepat, responsif, melayani dan berdampak memenuhi harapan masyarakat.
Pada tahun 2024 ini, terdapat enam lokasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI di lingkungan Pemkab Malang. Di antaranya DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Kecamatan Pakisaji dan Puskesmas Kecamatan Wagir.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Malang kepada masyarakat.
Menurut Didik, penghargaan atau nilai bukanlah sebuah tujuan akhir dari semua upaya yang sudah dilakukan. Namun yang terpenting adalah bagaimana upaya tersebut dapat memberi dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Penghargaan yang diterima ini adalah bentuk kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Ombudsman RI yang menjadi pilar penting sebagai upaya mewujudkan publik yang akuntabel, cepat, prima dan berintegrasi," ujar Didik dalam keterangannya.
Sebagai pelayan publik, seluruh layanan kepada masyarakat dituntut lebih cepat dengan prosedur yang sederhana dan ramah kepada kelompok rentan.
Sejalan dengan hal tersebut, penyelenggaraan penilaian kepatuhan pelayanan publik tidak sekadar mematuhi aturan dan regulasi yang ada, tetapi juga memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, dan tepat kepada seluruh lapisan masyarakat.
Lebih lanjut, wabup berpesan agar kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik harus menjadi budaya yang tertanam di lingkungan Pemkab Malang.
Didik mengatakan, dibutuhkan kerja keras untuk memperbaiki layanan publik untuk memberikan pelayanan publik yang berdampak kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Malang.
"Semoga hasil penilaian ini akan menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemerintah yang responsif, melayani, dan memenuhi harapan masyarakat," pungkas Didik...