Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Apa itu?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
13 - Dec - 2024, 06:21
JATIMTIMES - Pengguna kendaraan bermotor akan dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tahun depan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang bertujuan memperkuat keuangan daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya