Perkara Cek Kosong Rp 3,3 Miliar, Happy Menang Gugatan Perdata
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Dec - 2024, 03:19
JATIMTIMES - Perkara cek kosong Rp 3,3 miliar yang menyatakan Direktur PT. Arta Guna Jaya, Happy Yuniar Rakhman bersalah secara hukum pidana masih terus berlanjut.
Karena meskipun sudah mendapatkan vonis hukuman penjara dari Pengadilan Negeri Surabaya pada Oktober lalu, Happy juga mengajukan gugatan perdata. Dan baru saja diputus oleh Mahkamah Agung melalui kasasi.
Baca Juga : Pilkada Telah Usai, Tokoh NU KH. Marzuki Mustamar Minta Jika Ada Perselisihan Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Dengan nomer register perkara: 5873 K/PDT/2024, dinyatakan bahwa kasasi yang diajukan oleh Happy dikabulkan oleh majelis hakim. Yakni, DR. Pri Pambudi Teguh, SH. MH sebagai hakim ketua dan Dr. Nani Indrawati SH. M. Hum serta Agus Subroto SH M.Kn sebagai dua hakim anggota.
Dalam tuntutan perdatanya Happy menyatakan bahwa tindakan manajemen PT. Multi Bangun Indonesia yang mencairkan cek yang diberikan adalah perbuatan melawan hukum. "Karena cek hanya sebagai jaminan saja dan bukan alat pembayaran. Pembayaran sebelumnya selalu lewat transfer," terang kuasa hukum Happy, Agung Irawan, Jum'at (13/12).
Agung juga membenarkan kasasi yang diajukan pihaknya diterima oleh Mahkamah Agung. Meskipun sebelumnya sempat tertolak di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. "Sekarang kami sedang menunggu salinan resmi putusannya," terang dia.
Agung mempertimbangkan dengan dikabulkannya gugatan perdata ini bisa jadi pertimbangan untuk mengajukan banding pada perkara pidana yang disematkan kepada Happy.
"Harusnya berpengaruh besar, karena jelas ini ranahnya keperdataan murni. Karena satu rangkaian peristiwa hukum," imbuhnya.
Sebelumnya Happy divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Happy divonis 3 tahun atas pelanggaran Pasal 378 Tentang Pidana Penipuan.
Perkara ini sendiri berawal dari Happy Yuniar yang membeli aspal kepada PT. Multi Bangun Indonesia yang berkantor di Kota Surabaya. Yang dibeli total sebanyak 11 ribu ton dengan nilai Rp 9,7 miliar pada tahun 2023.
Baca Juga : Baca Selengkapnya