Motor dan Mobil Mewah yang Kena PPN 12% di 2025, Ini Daftarnya!

Reporter

Binti Nikmatur

09 - Dec - 2024, 06:40

Kolase foto kendaraan motor dan mobil yang diprediksi bakal kena PPN 12% yakni Ninja ZX 4 RR dan Range Rover Defender 130. (Foto: laman resmi Kawasaki dan Range Rover)

JATIMTIMES - Mulai Januari 2025, pemerintah berencana memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Namun, tarif ini diusulkan hanya berlaku untuk barang-barang mewah, termasuk kendaraan bermotor seperti mobil dan motor mewah.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengungkapkan bahwa usulan tarif PPN 12% ini difokuskan pada barang mewah seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah. "Sementara itu, kebutuhan pokok dan layanan yang menyentuh masyarakat langsung masih dikenakan pajak 11%," jelas Dasco, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

Meski begitu, hingga kini belum ada daftar detail mengenai kendaraan apa saja yang akan masuk kategori mobil mewah...



Baca Selengkapnya


Topik

Ekonomi, ppn 12, barang mewah, mobil, motor,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat