Motor dan Mobil Mewah yang Kena PPN 12% di 2025, Ini Daftarnya!
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
09 - Dec - 2024, 06:40
JATIMTIMES - Mulai Januari 2025, pemerintah berencana memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Namun, tarif ini diusulkan hanya berlaku untuk barang-barang mewah, termasuk kendaraan bermotor seperti mobil dan motor mewah.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengungkapkan bahwa usulan tarif PPN 12% ini difokuskan pada barang mewah seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah. "Sementara itu, kebutuhan pokok dan layanan yang menyentuh masyarakat langsung masih dikenakan pajak 11%," jelas Dasco, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).
Meski begitu, hingga kini belum ada daftar detail mengenai kendaraan apa saja yang akan masuk kategori mobil mewah...
Baca Selengkapnya