Kakek Penjual Pisang di Blitar Diciduk Polisi saat Main Judi Online di Warnet
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
07 - Dec - 2024, 09:46
JATIMTIMES - Seorang kakek berusia 73 tahun, yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual pisang, diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam perjudian online. Pria berinisial SN, warga Kelurahan Gedog, Kota Blitar, ditangkap pada Minggu (1/12/2024) di salah satu warung internet (warnet) di Jalan Mawar, Kota Blitar, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Penangkapan yang mengejutkan ini mengungkapkan fakta bahwa SN bukanlah satu-satunya pelaku dalam aksi perjudian online tersebut. Dalam penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian, lima orang lainnya turut diamankan, termasuk pemilik warnet...
Baca Selengkapnya