Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Pemkot Malang Jalin Kerjasama dengan Kejari
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
05 - Dec - 2024, 01:03
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Kerjasama tersebut komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, yang juga telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan dan Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko, dan dilangsungkan di Balai Kota Malang, Rabu (4/12/2024). Iwan menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang telah dijalin.
Baca Juga : FIFGROUP Terpilih Menjadi Top 5 Graduate Employer Award 2024
Menurutnya, kerjasama ini sebagai pondasi khusunya dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. Dirinya lantas berharap dengan adanya MoU ini, pihaknya bisa mendapatkan informasi dan edukasi terkait dengan hukum.
"Ini jadi berkah saya, dan saya sangat mengapresiasi MoU ini. Saya berterimakasih karena bukan hanya MoU ini saja tapi sebelumnya kolaborasi dengan kejaksaan juga sudah berjalan dengan baik," ujar Iwan.
Baginya, ini menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kota Malang, mensinergikan program dan kebijakan serta berdampak positif bagi pembangunan di Kota Malang.
"Tentunya ini memberikan dampak positif, banyak hal teknis tentang hukum yang itu menjadi ranah dari Kejaksaan, artinya ada sinergi dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang bisa kami lakukan agar tidak terjadi kesalahan," terang Iwan.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko mengatakan, dalam hal ini pihaknya mempunyai tanggung jawab dan fungsi penyelenggaraan hukum negara. Karena itulah, setiap aspek yang berkaitan dengan hukum baik perdata, pidana, tata usaha negara.
Sehingga pihaknya sangat membuka diri dengan Pemkot Malang dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik.
Baca Juga : Pemkab Malang Gelar High Level Meeting, Antisipasi Inflasi Jelang Nataru
"Apa yang menjadi tujuan disini adalah dalam rangka memenuhi amanat undang-undang nomor 11 tahun 2021, menggantikan nomor 16 tahun 2004. Di Pasal 30, dijelaskan apa yang menjadi tugas fungsi dan tanggung jawab kami...