Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Hasil Perolehan Suara Sah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Yunan Helmy
03 - Dec - 2024, 06:31
JATIMTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, serta bupati dan wakil bupati Kediri tahun 2024.
Rapat pleno itu berlangsung di Convention Hall SLG pada Selasa 3 Desember 2024, dihadiri ketua dan komisioner KPU Kabupaten Kediri, Bawaslu, forkopimda, para saksi paslon pilgub dan pilbup, PPK se-Kabupaten Kediri, ormas, serta para tokoh masyarakat.
Baca Juga : Wisuda SOTH Mojoroto, Pj Wali Kota Kediri Tekankan Ayah Turut Aktif Terlibat Pola Asuh Anak
Personel kepolisian, TNI, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Kediri juga turut hadir untuk mengamankan jalannya kegiatan.
Rapat pleno dibuka Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim yang diikuti seluruh anggota KPU, Bawaslu dan saksi paslon.
Dari rekapitulasi tersebut, ditetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kediri tahun 2024 sebagai berikut: paslon nomor urut 1 Deni Widyanarko-Mudawamah memperoleh suara sah 376 770.
Kemudian untuk pasangan paslon nomor 2 Dhito-Maria Ulfa mendapatkan suara sah 489 900 dari jumlah suara sah total 866.670.
"Jadi, partisipasi kita 72%, naik 7% dari partisipasi pilkada tahun 2020, " ujar Nanang.
Nanang mengatakan, penetapan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kediri terpilih masih menunggu keputusan atau register dari Mahkamah Konstitusi (MK).Jika tidak ada gugatan, maka pihaknya akan langsung menetapkan pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri 2024.
“Untuk menetapkan hasil calon terpilih, nanti kami akan menunggu keputusan atau register dari MK,” kata Nanang. “Nanti apabila tidak ada gugatan, akan kami tetapkan siapa calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kediri terpilih. Biasanya 4 hari sudah keluar BRK,” lanjutnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya