KPU Kota Blitar Pastikan Tidak Ada PSU, Ibin-Elim Menang 53,18 Persen
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Dec - 2024, 01:06
JATIMTIMES - KPU Kota Blitar akhirnya buka suara terkait isu pemungutan suara ulang (PSU) yang sempat mencuat pasca Pilkada 2024. Melalui konferensi pers pada Selasa, 3 Desember 2024, Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya memastikan tidak akan ada PSU, mengukuhkan kemenangan pasangan Ibin Elim dengan perolehan suara 53,18 persen.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa seluruh tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan telah selesai pada 30 November 2024. Proses tersebut, yang melibatkan tiga kecamatan di Kota Blitar, telah menghasilkan data sah yang terintegrasi ke dalam sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) milik KPU RI. Rangga menegaskan, data ini dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.
Baca Juga : Mas Ony Paparkan Kunci Sukses Ngawi Jadi Lumbung Pangan Nasional
Namun, dinamika sempat memanas ketika Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Sananwetan dan Sukorejo mengeluarkan rekomendasi PSU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rekomendasi ini didasarkan pada dugaan pelanggaran administratif di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"KPU telah melakukan kajian mendalam sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024. Berdasarkan kajian tersebut, kami memutuskan bahwa tidak ada dasar yang cukup untuk melaksanakan PSU," ujar Rangga. Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan seluruh penyelenggara di tingkat PPK, PPS, dan KPPS.
Keputusan untuk tidak melaksanakan PSU diambil melalui rapat pleno KPU Kota Blitar yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB pada 2 Desember 2024. Pleno tersebut juga menetapkan kelanjutan rekapitulasi di tingkat kota pada 4 Desember. Keputusan ini mengakhiri polemik yang sempat menunda proses penghitungan suara.
Menurut Rangga, langkah ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai peraturan. Ia juga menjelaskan bahwa rekomendasi Panwascam hanya bersifat potensi dan tidak serta-merta menjadi kewajiban untuk dilaksanakan tanpa kajian menyeluruh.
"Jadi, rekomendasi tersebut hanya bersifat potensi, yang sempat mengakibatkan penundaan pada beberapa tahapan, termasuk di tingkat kota. Alhamdulillah, tadi malam pukul 23.00 WIB, kami telah menetapkan dalam rapat pleno tingkat kota bahwa PSU tidak diperlukan. Selanjutnya, proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat kota akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024,” ujar Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya.
Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan menunjukkan pasangan Ibin-Elim, yang diusung koalisi PKB, PAN, Demokrat, Nasdem, PSI, PKN unggul signifikan atas pasangan Bambang-Bayu...