Berikut Panduan Lengkap Daftar Program Petani Milenial 2024 Inisiatif Kementan
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
02 - Dec - 2024, 06:00
JATIMTIMES - Baru-baru ini program petani milenial viral setelah diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia mengatakan pemerintah siap memberikan imbalan berupa upah minimal Rp 10 juta per bulan.
Karena viral, lantas banyak yang mencari tahu program tersebut. Untuk diketahui, program Petani Milenial adalah sebuah inisiatif dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengajak generasi muda terjun ke dunia pertanian.
Sebagai negara dengan potensi agraris yang besar, Indonesia membutuhkan kontribusi dari para petani milenial untuk mengembangkan sektor pertanian menuju era modern dan berkelanjutan.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 04 Tahun 2019, program ini bertujuan membangun kapasitas sumber daya manusia (SDM) pertanian melalui berbagai pelatihan, pembimbingan, hingga sertifikasi kompetensi. Dengan begitu, petani milenial diharapkan memiliki keterampilan dan daya saing tinggi dalam menghadapi tantangan di sektor agraria.
Program ini dirancang untuk menarik minat generasi muda agar terlibat aktif di sektor pertanian dengan dukungan teknologi dan pelatihan terkini. Melalui program ini, pertanian diharapkan menjadi profesi yang relevan dengan era digital dan memberikan daya tarik lebih bagi anak muda.
Petani milenial nantinya akan dilibatkan dalam program cetak sawah 1 juta hektare. Menggandeng berbagai perguruan tinggi, Kementan juga bakal mengikutsertakan 3.000 mahasiswa dan siswa dalam program Merdeka Belajar.
Kementan menargetkan 50.000 generasi muda untuk mengikuti program ini. Selain untuk memperkuat ketahanan pangan, program ini juga diharapkan menjadi langkah strategis untuk mencetak generasi petani yang tangguh dan siap menghadapi tantangan di masa depan.
Syarat Utama Menjadi Petani Milenial
Bagi Anda yang tertarik untuk bergabung, berikut adalah beberapa persyaratan utama berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Permentan Nomor 04 Tahun 2019:
• Usia: Berusia antara 19–39 tahun.
• Kemampuan Teknologi: Mampu beradaptasi dengan teknologi digital.
Baca Juga : Implementasikan Program Asta Cita, Polres Malang Bagikan Makanan Bergizi kepada Pelajar di Sumawe
Selain itu, ada syarat tambahan yang ditentukan berdasarkan kebijakan daerah masing-masing, di antaranya:
• Berdomisili di daerah asal untuk memastikan kontribusi langsung terhadap pertanian lokal...