21 Penyakit ini Tidak Bisa Gratis Meski Punya BPJS, Ini Daftarnya Per 1 Desember 2024
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Dec - 2024, 11:34
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang telah beroperasi sejak tahun 2014 di Indonesia, bertujuan untuk menyediakan jaminan kesehatan nasional. Layanan ini menyerupai asuransi kesehatan dan memerlukan pembayaran iuran bulanan dari pesertanya.
Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan meliputi layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan mitra, termasuk pendaftaran, konsultasi dokter, obat-obatan, dan tindakan medis seperti operasi.
Baca Juga : Kisah Zunairah, Budak Buta Abu Jahal yang Matanya Bisa Kembali Melihat
Adapun saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas. Untuk kelas 1, peserta wajib membayar iuran sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Kemudian, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.
Sedangkan, iuran kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan. Iuran kelas 3 sebenarnya mencapai Rp 42 ribu tetapi mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp 7.000.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 jenis pelayanan atau pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar lengkapnya, Minggu (1/12/2024):
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15...