Gaji Guru Resmi Naik Tahun Depan, Ini Rinciannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Nov - 2024, 07:17
JATIMTIMES - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN, yang dimulai pada tahun 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrom, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga : Profil Petahana Sanusi: Dari Guru Kini Kembali Jabat Bupati Malang
Kenaikan gaji guru tersebut berupa tunjangan dana kesejahteraan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN.
Kenaikan gaji guru tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan, kesejahteraan guru akan ditingkatkan, meski dirinya baru memimpin selama satu bulan sebagai Kepala Negara.
"Saya bisa menyampaikan bahwa kita, walaupun baru berkuasa satu bulan kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo dalam sambutannya.
Rincian Kenaikan Gaji Guru 2025
Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN yang berstatus PNS dan PPPK serta guru-guru non ASN. "Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta," ungkapnya.
Prabowo juga menuturkan, terdapat penambahan guru yang bersertifikat pada 2025. "Tahun 2025 terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik yaitu 64,4 persen terdapat peningkatan sebanyak 650 guru bersertifikat dibanding tahun 2024," pungkasnya.
Gaji Pokok Guru ASN
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen. Kenaikan gaji tersebut disahkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Agustus 2023. Di dalam RAPBN tersebut juga tercantum kenaikan uang pensiunan menjadi 12 persen.
Maka, berdasarkan peraturan yang diteken oleh Presiden Jokowi, gaji pokok ASN adalah sebagai berikut:
• Golongan I masa kerja kurang dari 1 tahun adalah sebesar Rp 1.685.700
• Golongan I masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 1.738.800
• Golongan I masa kerja 2-3 tahun sebesar Rp 1.840.800- Rp 1.999.900
• Golongan I masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.793.500
• Golongan I masa kerja 4-5 tahun sebesar Rp 1.898.800 - Rp 2.62.900
• Golongan I masa kerja 6 tahun sebesar Rp 1.850.000
• Golongan I Masa kerja 6-7 tahun sebesar Rp 1.958.600- Rp 2.127...