Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 dari KPU
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
28 - Nov - 2024, 01:21
JATIMTIMES - Tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada serentak 2024 tengah berlangsung saat ini. Proses yang dilakukan secara berjenjang dan manusia di seluruh Indonesia membutuhkan waktu beberapa hari hingga diumumkan hasil akhirnya.
Perlu diketahui sebelumnya, sejumlah lembaga survei nantinya akan mengumumkan hasil quick count atau penghitungan suara cepat Pilkada 2024. Namun, metode quick count ini merupakan hasil penghitungan yang masih bersifat sementara.
Baca Juga : Final Quick Count Pilkada Kabupaten Malang, Paslon Salaf Menang 66 Persen
Adapun hasil perhitungan suara yang resmi akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, hasil resmi perhitungan suara Pilkada 2024 akan diumumkan sekitar 19 hari setelah pemungutan suara dilakukan, yakni 16 Desember 2024. Pengumuman hasil perolehan suara akan dilakukan secara bertahap oleh KPU untuk seluruh wilayah di Indonesia.
KPU menjelaskan, tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada ini dimulai dengan hasil penghitungan dari tempat pemungutan suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), lalu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahapan ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, lalu kabupaten/kota hingga provinsi.
Alur dan Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada
Adapun jadwal tahapan penghitungan suara telah diatur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota...