Tak Semua Narapidana di Jatim Bisa Nyoblos saat Pilkada 2024, Ini Alasannya
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
27 - Nov - 2024, 06:25
JATIMTIMES - Pelaksana Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024) hari ini, turut dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan (lapas/rutan). Namun, tidak semua warga binaan alias narapidana bisa ikut mencoblos.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kakanwil Kemenkumham Jatim) Heni Yuwono menjelaskan, tidak semua narapidana terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga : Forkopimda Kota Blitar Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Lancar, Partisipasi Capai 85%
Terdapat warga binaan yang tidak masuk DPT dikarenakan tercatat tidak berdomisili di Jatim. Terdapat pula perbedaan jumlah DPT provinsi dan kabupaten/kota, dikarenakan domisili tidak sesuai dengan domisili warga binaan sesuai KTP.
"Karena pertimbangan pemerataan jumlah penghuni atau faktor keamanan dan ketertiban, sering kali warga binaan tidak ditahan sesuai dengan domisili masing-masing," terang Heni, Rabu (27/11/2024).
Salah satu contoh paling mencolok adalah untuk warga binaan yang terdata berdomisili di Surabaya. Mereka tidak bisa menyalurkan hak pilih pada pilkada wali kota/wakil wali kota Surabaya, karena tidak ada lapas/rutan yang lokasinya berada di Surabaya.
"Lapas dan rutan Surabaya itu secara de facto, lokasinya berada di Sidoarjo, sehingga walaupun penghuninya didominasi warga Surabaya, mereka tetap tidak bisa memilih wali kota/wakil wali kota Surabaya karena KPU Kota Surabaya tidak memberikan alokasi surat suara," jelas Heni.
Secara keseluruhan, Pilkada serentak 2024 diikuti warga binaan di 39 lapas/rutan di Jatim. Total ada 21.159 warga binaan yang terdaftar pada DPT pemilihan Gubernur Jatim. "Jumlah DPT berdasarkan ketetapan dari KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU daerah masing-masing," ujar Heni Yuwono.
Baca Juga : Baca Selengkapnya