Telat Datang ke TPS Apakah Masih Bisa Nyoblos? Ini Jawabannya

27 - Nov - 2024, 07:32

Ilustrasi memasukkan surat suara yang sudah dicoblos kedalam kotak suara. (Foto dari Kompas)


JATIMTIMES - Hari ini, Rabu (27/11/2024) pencoblosan Pilkada 2024 serentak digelar di seluruh Indonesia.

Seluruh masyarakat diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

Baca Juga : Wahyu Hidayat Gelar Doa Bersama Sutiaji untuk Kota Malang Lebih Baik

Segera datang ke TPS dan berikan suara untuk calon kepala daerah di Pilkada 2024 sesuai dengan pilihan Anda.

Tahun ini, Pilkada 2024 dilaksanakan serentak sehingga masyarakat akan memilih untuk calon kepala daerah tingkat I yakni Gubernur dan Wagub serta kepala daerah tingkat II yakni Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan domisli. 

Jadwal Mencoblos Pilkada 2024 di TPS

Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos dibuka pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat. 

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS dan KTP. 

Lantas, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00 WIB?

Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: 

• Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7;

• dan atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). 

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.  

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun telah melebihi pukul 13.00.

Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Mencoblos

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS atau kartu identitas seperti KTP atau fotokopi KTP. 

Tata Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024

1...

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, Pilkada, pilkada serentak, cara mencoblos,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette