Panduan Mencoblos di TPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Jenis Warna Surat Suara

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

26 - Nov - 2024, 05:22

Tampak jari kelingking telah dicelup ke tinta sebagai bukti telah mencoblos. (Foto: Shutterstock)


JATIMTIMES - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Momen ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, termasuk pemilih pemula, untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerah mereka. 

Namun, bagi yang baru pertama kali mencoblos, wajar jika merasa bingung tentang proses di tempat pemungutan suara (TPS). Agar suara Anda sah dan tidak terkendala, berikut ini panduan praktis yang dapat membantu memahami tata cara mencoblos dengan benar di Pilkada 2024. 

1. Persiapan Sebelum ke TPS
Pastikan Anda mengetahui lokasi TPS tempat Anda terdaftar. Bagi pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Anda akan menerima undangan memilih berupa formulir Model C-Pemberitahuan KPU yang dikirimkan oleh petugas. Jangan lupa membawa undangan tersebut bersama dengan KTP elektronik saat ke TPS. 

2. Datang di Jam yang Tepat
TPS dibuka pukul 07.00 dan akan ditutup pada pukul 12.00 waktu setempat. Pemilih diharapkan datang lebih awal agar tidak melewatkan kesempatan memilih. Bagi pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), hak suara masih dapat digunakan hingga satu jam sebelum TPS ditutup, asalkan surat suara masih tersedia. 

3. Registrasi dan Verifikasi Identitas
Saat tiba di TPS, Anda akan diminta menunjukkan undangan memilih dan e-KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Petugas akan mencocokkan identitas Anda dengan data yang ada. Setelah verifikasi selesai, Anda diminta menandatangani daftar hadir sebagai bukti bahwa Anda mengikuti pemilihan. 

4. Menunggu Panggilan
Setelah registrasi, pemilih diminta menunggu hingga nama mereka dipanggil oleh petugas KPPS. Waktu tunggu ini dapat digunakan untuk memperhatikan alur pemungutan suara yang berlaku di TPS. 

5. Menerima dan Memeriksa Surat Suara
Pemilih akan menerima surat suara sesuai jenis pemilihan di wilayah masing-masing. Pada Pilkada 2024, terdapat tiga jenis surat suara dengan warna berbeda:
Merah marun untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Biru muda untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Hijau toska untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Pastikan surat suara yang diterima dalam kondisi baik, tidak rusak, dan terdapat tanda tangan ketua KPPS. Jika ditemukan kerusakan seperti sobek atau berlubang, Anda berhak meminta surat suara pengganti. 

6. Proses Mencoblos di Bilik Suara
Setelah menerima surat suara, Anda diarahkan ke bilik suara untuk mencoblos pilihan secara rahasia. Berikut langkah mencoblos dengan benar:
• Gunakan paku yang telah disediakan untuk mencoblos.
• Coblos satu kali saja pada kolom yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon...

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, Pilkada 2024, tata cara pencoblosan, TPS,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette