Waspada! Membawa HP ke Bilik Suara Bisa Berujung Penjara
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
26 - Nov - 2024, 05:07
JATIMTIMES - Pada hari pencoblosan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar besok Rabu 27 November, pemilih diingatkan untuk tidak membawa atau menggunakan telepon genggam di bilik suara. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Aturan jelas melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau perangkat perekam gambar ke dalam bilik suara,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (1) huruf e dalam PKPU tersebut.
Selain itu, pasal 23 ayat (2) juga menegaskan bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya menggunakan perangkat apa pun. "Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan aktivitas mereka di bilik suara," tulis aturan tersebut.
Bagi pemilih yang nekat melanggar aturan ini, ancaman hukuman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelaku yang ketahuan mendokumentasikan proses pemilihan di TPS bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta sesuai dengan Pasal 500 UU Pemilu.
Larangan membawa HP ke bilik suara bukan tanpa alasan. Salah satu tujuannya adalah untuk menjaga integritas dan kerahasiaan pemilu.
• Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
Telepon genggam dapat digunakan untuk merekam atau memotret pilihan suara, yang melanggar prinsip pemilu yang adil dan rahasia. Penyalahgunaan seperti ini juga dapat membuka peluang adanya tekanan atau paksaan dari pihak lain terhadap pemilih.
• Melindungi Kerahasiaan Suara
Pemilu yang bersifat rahasia dirancang agar setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa ada pengaruh dari luar. Dengan melarang penggunaan HP, kerahasiaan suara lebih terjamin, sehingga pemilih merasa bebas dan aman dalam menentukan pilihannya.
• Menghindari Gangguan di TPS
Penggunaan perangkat elektronik seperti HP di TPS juga bisa mengganggu jalannya proses pemungutan suara. Misalnya, bunyi dering telepon atau notifikasi pesan dapat menciptakan gangguan yang merusak konsentrasi pemilih.
Sebagai informasi tambahan, Pilkada pada 27 November 2024 akan dilaksanakan serentak di 38 provinsi di Indonesia. Ada 545 pemilihan yang digelar dalam Pilkada serentak 2024. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota...